Disdukcapil Bekasi Pastikan WNA Tidak Miliki Hak Pilih

Editor: Mahadeva

Taufiq R Hidayat, Kepala dinas Kependudukan Kota Bekasi - Foto M Amin

BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memastikan Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya tidak memiliki hak pilih di Pemilu 2019.

Jumlah WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) di Kota Bekasi mencapai 109 orang. Dari jumlah tersebut, diketahui baru satu orang yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Sementara sisanya hanya punya sebatas Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan mendapatkan KTP berbasis NIK bagi WNA, tidak berbeda dengan proses pembuatan KTP bagi WNI.

“Untuk mendapat NIK, WNA tersebut harus datang secara fisik, untuk melakukan perekaman,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat, Sabtu (2/3/2019).

Sesuai amanah Undang-Undang No. 24/2013, pasal 63 menyebut, WNA pemilik KITAP bisa mendapatkan KTP-Elektronik, tetapi tidak untuk menjadi WNI. Di dalam UU Pemilu disebutkan, syarat menjadi pemilih harus WNI dan memiliki NIK. Sementara WNA tentu bukan WNI. Mengenai data WNA di Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi susah berkoordinasi dengan KPU Kota Bekasi.

Nurul Sumarheny, Ketua KPU Kota Bekasi – Foto M Amin

Data 109 WNA tersebut sudah diserahkan ke KPU, agar dilakukan evaluasi jika datanya sudah tercatat sebagai pemilih maka diminta untuk dihapus. “KPU dalam mendapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) patokannya data dari Disduk. Jika dalam data DPT ada 109 WNA masuk, maka KPU harus menghapusnya,” tegas Taufiq.

WNA bisa mendapatkan NIK mengacu pada UU kependudukan dan Keimigrasian. Bila WNA sudah diberi KITAB oleh Imigrasi, maka mereka bisa dicatat menjadi penduduk Indonesia bukan WNI.  “Untuk apa sebagai apa bukti pencatatan kependudukan, karena mereka sudah lima tahun tinggal di Indonesia, bahkan lebih dari lima tahun,” tukasnya.

Lihat juga...