Bupati Sesalkan Presiden Jokowi Keluarkan Sikka dari Daerah Tertinggal
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Kabupaten Sikka tidak termasuk daerah tertinggal. Namun hal ini disesalkan, karena Bupati menilai Kabupaten Sikka semestinya masih tertinggal.
“Kami lagi berusaha, dan saya telah bertemu dengan Sekjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Mereka mengatakan, akan memperhatikan hal tersebut, dan mudah-mudahan pada 2020 kita bisa kembali menjadi daerah tertinggal,” kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Senin (4/3/2019).
Bupati beralasan, dari 147 desa di Sikka, masih ada 62 desa yang tertinggal, sehingga seharusnya Kabupaten Sikka masih termasuk daerah tertinggal. Masih banyak wilayah kepulauan dan pedalaman yang butuh banyak dana.
“Kita gila hormat keluar dari kabupaten tertinggal, tetapi faktanya masih banyak wilayah kepulauan dan pedalaman yang kekurangan infrastruktur. Hanya mau dapat penghargaan, kita kehilangan pendapatan Rp100 miliar dari dana afirmasi,” sesal Bupati.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, kata Roby, memberikan dua opsi. Pertamam, Sikka kembali ke kabupaten tertinggal dan kedua melalui program khusus. Dijanjikan akan dikembalikan menjadi daerah tertinggal dan mudah-mudahan terealisasi.
“Tidak masalah kita kembali ke kabupaten tertinggal. Tidak tahu siapa yang memberikan persetujuan, sehingga kita keluar dari kabupaten tertinggal. Kita gila hormat mau keluar dari kabupaten tertinggal,” ungkapnya.
Mantan Camat Nelle ini mencontohkan, kondisi Kabupaten Ende yang jumlah penduduknya lebih kecil dari Sikka, ekonominya Rp5 triliun, sehingga pendapatan per kapita Rp17 juta per tahun, sementara Sikka pendapatan per kapita hanya Rp13 juta per tahun, dan dikeluarkan dari kabupaten tertinggal.
Anggota DPRD Sikka, Faustinus Vasco, menyebutkan, ketika Sikka dikatakan keluar dari daerah tertinggal itu merupakan keberhasilan pemerintah memprirotaskan hak-hak dasar warganya.
“Namun secara politis, efeknya mengakibatkan program kegiatan kepada masyarakat miskin berkurang. Ini tugas Bupati Sikka yang baru yang sedang memprioritaskan hak-hak dasar warga,” tegasnya.
Bupati, kata Vasco, harus sesegera mungkin menggunakan fasilitas dan kemampuan keuangan daerah yang ada untuk membantu mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan.
“Kami support kepada Bupati, sehingga dengan keluarnya kabupaten Sikka dari daerah tertinggal, memberikan kemudahan kepada bupati saat ini untuk menyelesaikan sisanya,” harapnya.
Misalnya, di bidang kesehatan, sebut Vasco, sudah 95 persen masyarakat mendapatkan KIS, sehingga tugas Bupati saat ini selama setahun ke depan memaksa 5 persen tersebut masuk ke dalam Kartu Sikka Sehat sesuai programnya.
“Dengan begitu, pada tahun kedua, semuanya sudah mendapatkannya dan ini baru Bupati dianggap berhasil. Kalau tidak tercapai, maka konsistensi OPD dipertanyakan dalam mensukseskan program Bupati,” sebutnya.
Untuk itu, saran Vasco, Bupati harus pintar dalam menempatkan orang-orang untuk duduk di jabatan OPD. Dengan tidak mendapatkan dana akibat sudah keluar dari daerah tertinggal, maka tugas pemerintah daerah bagaimana memperkuat sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PDRB kabupaten Sikka terbesar di NTT, dan melebihi kota Kupang. Artinya, di bidang ekonomi kabupaten Sikka cukup bagus. Dengan demikian Bupati harus menangkap peluang untuk sektor pendapatan di bidang ekonomi,” tegasnya.
Bagaimana Bupati memanfaatkan TPI, pasar Wairkoja, Alok dan Tingkat. Juga menangani pakaian bekas dari pendapatan liar menjadi pendapatan sah, dan memanfaatkan pelabuhan rakyat di Wuring. Bagaimana pengantarpulauan ternak yang selama ini terdapat kendala.
“Penjualan ternak ke luar daerah, khususnya Sulawesi, selama ini kan mengalami kendala. Perda sudah ada tinggal saja dibuatkan Perbupnya, apalagi Sikka adalah pusat tata niaga di Flores,” tuturnya.
Bupati juga meminta Vasco harus bisa mempertahankan opini WTP yang diberikan BPK RI, berdasarkan hasil audit yang telah diraih Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera, selama dua tahun berturut-turut.
“Pada 2019, pelaksanaan RPJMD tahun kelima pemerintahan bupati sebelumnya, tetapi secara teknis administrasi sudah di bawah kendali bupati sekarang. Tugas bupati saat ini mempertahankan WTP agar bisa mendapatkan dana tambahan sekitar Rp35 miliar, seperti yang dihasilkan bupati sebelumnya,” pungkasnya.