Bawaslu Purbalingga Ingatkan ASN, Dilarang Berpihak
Editor: Makmun Hidayat
Selain tentang netralitas ASN, pada kesempatan tersebut, Imam juga memaparkan beberapa larangan bagi peserta kampanye Yaitu mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara.
Peserta pemilu juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
ʺPeserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat,ʺ tegasnya.
Menurut Imam, keberhasilan kerja Bawaslu tidak diukur dari sejauh mana atau seberapa banyak pelanggaran pemilu itu ditangani, Tetapi justru diukur dari berbagai upaya pencegahan yang bisa dilakukan sehingga pelanggaran tidak banyak terjadi.