Bawaslu Purbalingga Ingatkan ASN, Dilarang Berpihak
Editor: Makmun Hidayat
PURBALINGGA — Untuk memastikan pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Purbalingga berjalan dengan tertib, Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi pengawasan pemilu bersama stakeholder.
Dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu Purbalingga, Iman Nurhakim kembali mengingatkan pentingnya netralitas dari para pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
ʺAturannya sudah jelas, bahwa pejabat negara, pejabat struktural, serta fungsional dilarang berpihak kepada peserta pemiu tertentu, dari mulai peserta pemilu capres, hingga caleg. Keberpihakan tersebut bisa berupa melalui pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat yang tujuannya mengarahkan pilihan pada calon tertentu,ʺ terangnya, Kamis (28/2/2019).
Dalam rakor yang dilaksanakan di Graha Andrawina, Owabong, Purbalingga ini, Ketua Bawaslu memaparkan, larangan keberpihakan ASN ini tertuang dalam Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Selanjutnya pada pasal Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa juga dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” jelasnya.
Mengingat banyaknya aturan tentang netralitas ASN ini, Imam berharap kepada para ASN di Kabupaten Purbalingga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas.
Selain tentang netralitas ASN, pada kesempatan tersebut, Imam juga memaparkan beberapa larangan bagi peserta kampanye Yaitu mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara.
Peserta pemilu juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
ʺPeserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat,ʺ tegasnya.
Menurut Imam, keberhasilan kerja Bawaslu tidak diukur dari sejauh mana atau seberapa banyak pelanggaran pemilu itu ditangani, Tetapi justru diukur dari berbagai upaya pencegahan yang bisa dilakukan sehingga pelanggaran tidak banyak terjadi.