Bawaslu NTT Kesulitan Rekrut Pengawas TPS

KUPANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur kesulitan merekrut petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019.

“Sampai hari ini, kami masih kesulitan mencari Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa-desa, untuk direkrut menjadi pengawas TPS,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna, Minggu (3/3/2019).

Pengas TPS proses rekrutmen dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Kegiatannya, untuk membantu panwaslu kelurahan atau desa. Bawaslu membutuhkan 14.978 petugas pengawas TPS. Petugas tersebut, akan bertugas melakukan pengawasan pada 14.978 TPS di Pemilu 2019 di Provinsi NTT. Untuk menjadi Pengawas TPS, harus memenuhi persyaratan antara lain WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Syarat lain adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Syarat pendidikan minimal SMA tersebut yang dinilai menyulitkan Bawaslu dalam proses rekrutmen. “Bayangkan saja, ada desa di NTT yang tidak ada anak lulusan SMA yang tinggal di desa tersebut,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...