Bawaslu Jateng Rekom 16 Aparatur Desa Disanksi
SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi bagi 16 aparatur desa, karena dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini bupati/wali kota maupun camat selaku pejabat pembina kepala desa/perangkat desa di daerah masing-masing,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Minggu (3/3/2019).
Ia menyebutkan kepala desa atau perangkat desa yang direkomendasi mendapat sanksi berdasarkan surat dari Bawaslu Jateng itu, tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jateng.
Menurut dia, berbagai pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut terjadi sejak dimulai masa kampanye atau mulai 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019.
“Modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai macam,” ujarnya pula.
Dia memerinci di Kabupaten Boyolali, seorang perangkat desa mengunggah foto bersama dengan salah satu calon presiden di dinding akun “facebook” pribadinya dan kemudian membagikan foto itu di grup “WhatsApps”.
Di Kabupaten Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon anggota legislatif, dan setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa.
Di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukkan simbol tangan sebagai tanda dukungan.
Kemudian di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.