Bawaslu Banyumas Kekurangan 25 Pengawas TPS
Editor: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, sampai saat ini masih kekurangan 25 orang tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kekurangan tenaga TPS ini untuk wilayah tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cilongok, Jatilawang dan Lumbir.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antarlembaga, Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, kekurangan terbanyak pada Kecamatan Cilongok, yaitu sampai 11 kurang, kemudian Kecamatan Jatilawang kurang 11 orang dan Kecamatan Lumbir kurang 4 orang.
“Sesuai aturan, tiap TPS harus diawasi oleh satu orang dan sampai saat ini kita masih kurang 25 tenaga pengawas TPS. Panwascam di tiga kecamatan tersebut masih terus berupaya untuk mencari kekurangan tenaga TPS tersebut,ʺ terangnya, Rabu (27/3/2019).
Kekurangan tenaga pengawas TPS ini, lanjut Yon Daryono, disebabkan sejak awal rekrutmen, jumlah yang memenuhi syarat masih di bawah kebutuhan. Yon mencontohkan, untuk Kecamatan Cilongok dengan jumlah TPS terbanyak hingga 375 lokasi. Saat seleksi yang mendaftar ada 496 orang, namun yang memenuhi persyaratan hanya 364 orang.
Kemudian untuk Kecamatan Jatilawang, kebutuhan tenaga pengawas TPS sebanyak 209 orang. Jumlah pendaftar ada 268 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 199 orang, Sedangkan untuk Kecamatan Lumbir, jumlah pendaftar 212 orang untuk memenuhi kebutuhan pengawalan 169 TPS. Namun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada 47 orang dan yang memenuhi syarat hanya 165 orang.
“Total jumlah TPS di Kabupaten Banyumas sebanyak 5.437 lokasi, sehingga kebutuhan tenaga pengawas TPS juga sejumlah itu,ʺ jelasnya.
Sementara itu, ada beberapa kecamatan yang kelebihan tenaga pengawas atau yang memenuhi syarat melebihi jumlah yang dibutuhkan. Misalnya untuk Kecamatan Sokaraja lebih sampai 78 orang, Kemranjen 14 orang, Karanglewas 6 orang, Kalibagor 4 orang, Purwokerto Barat 4 orang, Kedungbanteng 3 orang dan lain-lain.

Yon mengatakan, untuk kekurangan tenaga pengawas TPS pada tiga kecamatan di atas, kemungkinan bisa diambilkan dari kecamatan yang kelebihan. Namun dengan konsekuensi yang bersangkutan bertugas di luar wilayah tempat tinggalnya.
Pada saat yang bersamaan, KPU Banyumas melakukan pelantikan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara dan Pemungutan Suara (KPPS). Pelantikan dilakukan secara serentak melalui PPK dan PPS di wilayah masing-masing.
“Ada 331 desa dan kelurahan, masing-masing TPS ada tujuh orang yang dilantik jadi KPPS. Sesuai SK, mereka bekerja selama 30 hari sejak 10 April sampai 9 Mei,” jelas Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Pemilu, Hanan Wiyoko.