Batas Akhir Sertifikat BPW PPIU 13 Maret

Editor: Koko Triarko

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim,  -Foto: Lina Fitria

Sementara Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU, Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018, ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial.

Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asosiasi dan forum silaturrahmi PPIU, agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.

“Jadi, tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini,” tegasnya.

Diketahui, data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progress sertifikasinya kepada Ditjen PHU.

“Saya harap, mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat, terakhir 13 Maret,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com

Lihat juga...