Batas Akhir Sertifikat BPW PPIU 13 Maret
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, batas akhir penyerahan sertifikat BPW sampai 13 Maret 2019.
“Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019,” kata Arfi, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Menurut Arfi, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikat BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang Pariwisata (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA itu mengatur, bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata, diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.
“Bila sampai batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” tegasnya.
Arfi juga mengingatkan, bahwa sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata, yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Harus dicatat, sertifikat BPW terkait umrah harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah diakreditasi KAN. Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN, atau sudah disuspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.