Baru 111 Anggota DPR yang Melaporkan LHKPN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, baru 111 anggota DPR RI yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlah tersebut, adalah data terbaru, sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019. “Ada beberapa peningkatan sebenarnya untuk pelaporan kekayaan dari berbagai institusi kalau dilihat dari ikhtisar pelaporan. Untuk DPR itu sudah 111 anggota DPR yang laporkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019).
Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK, sampai Selasa (26/3/2019) pukul 12.00 WIB, dari 552 wajib lapor penyampaikan LHKPN anggota DPR RI, terdapat 111 yang sudah lapor. Sehingga masih ada 441 anggota DPR yang belum lapor.
“Ini artinya apa, masih ada sekitar 400 orang lagi anggota DPR yang belum melaporkan, dan kami harap itu nanti bisa ditingkatkan kepatuhan terhadap undang-undang untuk LHKPN ini menjelang 31 Maret 2019,” ucap Febri.
Dari identifikasi yang dilakukan, bahwa sistem penyampaikan LHKPN ada beberapa anggota DPR yang sudah mulai membuat draf. “Jadi, di pelaporan (LHKPN) itu tidak harus langsung melaporkan pada saat membukanya, tetapi bisa bertahap dibuat draf dulu, kemudian baru submit besoknya, sepanjang belum melewati 31 Maret 2019,” ucap Febri.
Selain itu, KPK berencana akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah melaporkan kekayaannya. “Nanti pada bulan April semua penyelenggara negara terutama di sektor legislatif karena konteksnya adalah untuk upaya bersama mewujudkan pemilu yang berintegritas dan masyarakat agar lebih mengenal calon-calon yang maju dalam pemilu nanti, maka pada bulan April kami akan umumkan siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya,” tuturnya.
Hal tersebut, diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat. “Nanti masyarakat bisa melihat siapa yang sudah lapor, siapa yang belum lapor. Kalau tidak ada namanya di sana berarti belum lapor, dan juga bisa melihat sebenarnya untuk daerah masing-masing, apakah kekayaannya wajar atau tidak wajar dibanding penghasilan yang sah,” pungkasnya. (Ant)