Balikpapan Undangkan Perda Pengurangan Produk Kemasan Plastik

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengundangkan Peraturan Daerah No.1/2019, tentang Pengurangan Produk Kemasan Plastik Sekali Pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto – Foto Ferry Cahyanti

Kebijakan itu untuk meningkatkan kepedulian masyarakat menjaga kebersihan lingkungannya. Masyarakat diajak untuk hidup sehat melalui pengurangan kemasan plastik sekali pakai. “Penerapan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk mengurangi sampah dan pengurangan penggunaan sampah plastik. Perwali akan menyusul dikeluarkan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto, Rabu (27/3/2019).

Dengan diundangkannya peraturan tersebut, pemerintah daerah tidak segan-segan memberi sanksi jika ada perusahaan ataupun pelaku usaha, yang tidak taat. Sanksi terberat yang diberikan sampai pencabutan izin usaha. “Sanksinya akan kila laksanakan pertama dengan teguran, kedua sanksi peringatan tertulis dan ketiga penutupan usaha,” tegasnya.

Kendati demikian, hal utama dari aturan tersebut adalah meningkatkan kesadaran, dan bukan sanksi. “Kita harapkan dari pengalaman yang ada, yang kita utamakan adalah kesadaran, bukan sanksi yang diatur dalam perda itu,” tandas Suryanto.

Perda tersebut telah mengatur 16 tempat yang tidak boleh menggunakan kantong plastik, diantaranya fasilitas pendidikan maupun fasilitas olahraga. Dengan penerapan aturan tersebut, budaya pengurangan sampah diharapakan dapat berjalan maksimal. “Ya, mudah-mudahan cepat membudayakan kebijakan itu, bisa cepat berjalan di Balikpapan,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat pemkot juga akan menggelar deklarasi Pengurangan Kantong Plastik, dengan melibatkan pelajar. Aksinya digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang baru dibangun dengan anggaran Rp156 miliar. “Kita akan undang pelajar, anak muda, dunia usaha dan masyarakat, bersama-sama kita kampanyekan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik,” pungkasnya.

Lihat juga...