Warga DKI Diminta Melapor Jika Dapati Tarif Parkir Mahal

Editor: Makmun Hidayat

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, terkait Pergub tarif parkir di Tanah Abang, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019) sore. - Foto: Lina Fitria

JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, meminta warga DKI untuk melapor apabila menemukan tarif parkir yang tak sesuai dengan ketentuan atau terlalu mahal.

Pasalnya harga tarif parkir tersebut sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur yakni Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.

“Begini, jadi bahwa tarif jasa layanan, tarif parkir sudah diatur di Perda maupun Pergub, tarif on street ada Pergub 31 tahun 2017. Besarannya pun juga sudah jelas,” kata Sigit, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019) sore.

Dia menjelaskan pada Pergub tersebut besaran tarif parkir untuk mobil sudah ditetapkan minimal Rp 3 ribu dan maksimal Rp 12 ribu perjam. Namun jika menemui tarif lebih dari segitu, Sigit meminta untuk melaporkan kepada petugas. Menurutnya masyarakat bisa saja parkir di tempat yang ilegal jika menemui tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Warga punya hak sebetulnya untuk melaporkan jika mereka mendapati tarif parkir yang tidak resmi. Apalagi diberikan tanda bukti, karena memang karcis merupakan hak pengguna jasa parkir,” kata Sigit.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat mengenai risikonya, kendaraan-kendaraan yang diparkir sembarang tempat bisa saja mendapat penegakan hukum dari petugas Dinas Perhubungan.

“Ada risiko bagi mereka yang menggunakan jasa parkir ilegal. Risiko penegakan hukum oleh petugas, kita operasi cabut pentil, ada yang diangkut kalau roda dua atau tindakan penderekan,” tegasnya.

Berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017, sanksi bagi yang memarkirkan kendaraan di parkir liar cabut pentil, denda uang, hingga penggerekan. Masyarakat diminta untuk memilah-milah dalam memilih tempat parkir.

“Makanya masyarakat mohon memilih-memilah. Perhatikan cirinya, parkir resmi itu dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Di luar itu artinya parkirnya ilegal,” ucap Sigit.

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti. “Ya itu saya sudah tugaskan Kasatpol pusat untuk tindak lanjuti,” katanya.

Dia menyarankan para pemilik kendaraan agar memarkirkan di tempat yang resmi, sebab parkir liar tak luput dari beragam risiko, seperti kehilangan kendaraan yang sudah pasti tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh penjaga parkir.

“Kita sarankan kepada masyarakat, ada risiko juga pakai parkir liar, risiko kehilangan, risiko ditertibkan petugas, atau risiko kena tarif yang tidak semestinya. Kita juga sudah tegaskan apa yang menjadi hak dari pengguna jasa parkir. Tiket itu hak, asuransi itu hak, juga layanan penggunaan jasa parkir sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu ramai penemuan karcis parkir ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp25 ribu.

Penemuan ini sempat ramai dibicarakan oleh warganet. Mereka terkejut dan memprotes harga tarif yang selangit.

Lihat juga...