Warga DKI Diminta Melapor Jika Dapati Tarif Parkir Mahal

Editor: Makmun Hidayat

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, terkait Pergub tarif parkir di Tanah Abang, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019) sore. - Foto: Lina Fitria

JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, meminta warga DKI untuk melapor apabila menemukan tarif parkir yang tak sesuai dengan ketentuan atau terlalu mahal.

Pasalnya harga tarif parkir tersebut sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur yakni Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.

“Begini, jadi bahwa tarif jasa layanan, tarif parkir sudah diatur di Perda maupun Pergub, tarif on street ada Pergub 31 tahun 2017. Besarannya pun juga sudah jelas,” kata Sigit, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019) sore.

Dia menjelaskan pada Pergub tersebut besaran tarif parkir untuk mobil sudah ditetapkan minimal Rp 3 ribu dan maksimal Rp 12 ribu perjam. Namun jika menemui tarif lebih dari segitu, Sigit meminta untuk melaporkan kepada petugas. Menurutnya masyarakat bisa saja parkir di tempat yang ilegal jika menemui tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Warga punya hak sebetulnya untuk melaporkan jika mereka mendapati tarif parkir yang tidak resmi. Apalagi diberikan tanda bukti, karena memang karcis merupakan hak pengguna jasa parkir,” kata Sigit.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat mengenai risikonya, kendaraan-kendaraan yang diparkir sembarang tempat bisa saja mendapat penegakan hukum dari petugas Dinas Perhubungan.

“Ada risiko bagi mereka yang menggunakan jasa parkir ilegal. Risiko penegakan hukum oleh petugas, kita operasi cabut pentil, ada yang diangkut kalau roda dua atau tindakan penderekan,” tegasnya.

Lihat juga...