Tempat Penahanan Lima Terdakwa Suap Perizinan Meikarta Dipindahkan

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. -Dok: CDN

Dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, ucap Febri, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap empat terdakwa tersebut.

“Sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui dan jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan dakwaan KPK. Selain itu, KPK juga akan uraiankan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini,” tuturnya.

KPK juga mengajak masyarakat, kampus, dan media untuk mengawal bersama-sama persidangan kasus Meikarta itu agar dapat menghasilkan sebuah proses hukum yang baik.

“Dan juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana korupsi,” kata Febri. [Ant]

Lihat juga...