Tempat Penahanan Lima Terdakwa Suap Perizinan Meikarta Dipindahkan

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. -Dok: CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan terhadap lima terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini, 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Lima terdakwa itu, yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Nenang Rahmi.

Penahanan terhadap Neneng Hassanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Sedangkan terhadap Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung. Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing,” ucap Febri.

Selanjutnya, kata dia, KPK pada Kamis (21/2) akan melimpahkan berkas perkara lima orang itu ke PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung. Selain itu, ia juga mengatakan, untuk tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan pada Kamis (21/2) di Pengadilan Tipikor Bandung. Empat terdakwa itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Lihat juga...