Stok Pupuk Bersubsidi untuk Kaltim, Aman
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Memasuki musim tanam, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) memastikan stok pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK di Kaltim aman. Penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan PKT sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pada tahun 2019 ini, PT Pupuk Kaltim menaikkan alokasi dua jenis subsidi tersebut untuk wilayah Kaltim. Dengan jumlah alokasi pupuk urea sebanyak 17,934 ton dan alokasi untuk NPK subsidi di Kaltim sebanyak 36,699 ton.
“Tahun 2019 ini, PT Pupuk Kaltim menaikkan kuota dua jenis pupuk bersubsidi tersebut untuk Kaltim. Ada pun Harga Eceran Tertinggi (HET) dan alokasi 2019 sesuai Permentan Nomor 47 tahun 2018 Jenis Urea Rp. 1800/ Kg dan Pupuk jenis NPK Rp. 2.300/ Kg,” terang Account Executive PT Pupuk Kaltim, Dede Sulistiawan, Selasa (26/2/2019).
Pihaknya juga melakukan pemantauan pergerakan penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor hingga kios. Ia mengingatkan agar kios menjual pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani yang memiliki kartu tani dan mendaftarkan RDKK. Jika kedapatan menjual kepada yang tidak terdaftar, maka akan dikenakan sanksi penghentian distribusi pupuk bersubsidi.
“Di Kaltim ini ada 165 kios tersebar di 10 kabupaten/kota. Namun belum ada kita dengar laporan itu. Kalau ketahuan bisa kami hukum dan kami putus,” kata Dede dalam kegiatan Sosialisasi Product Knowledge di Balikpapan.
Diakuinya, sering mendengar keluhan petani yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi langka. Namun, ia menuturkan dalam penyaluran pupuk subsidi terdapat ketentuan atau kebijakan mengenai kelompok tani atau petani yang berhak membeli pupuk bersubsidi. Mereka adalah kelompok tani yang telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).