Pungli Surat Tanah, Mantan Lurah Ditahan
“Barang bukti uang berupa 200 lembar pecahan 100 ribu dan 60 lembar pecahan 50 ribu,” ucap Yuriza.
Raimon dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Raimon ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11) sekitar pukul 14:30 WIB. Ketika digeledah, petugas menemukan uang Rp10 juta dari dalam jok sepeda motor pelaku.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang ingin membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SKGR atas tanah yang dibelinya. Dari pengurusan itu, korban dimintai uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus bisa ditandatangani.
Ternyata, Raimon juga meminta uang dari penjual tanah sebesar Rp25 juta tapi korban hanya menyanggupi Rp23 juta. (Ant)