Pungli Surat Tanah, Mantan Lurah Ditahan
PEKANBARU — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan mantan lurah yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan dokumen tanah oleh Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada akhir 2018 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan lurah bernama Raimon itu ditahan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyidik.
“Berkas tersangka sudah P21. Hari ini kami menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik,” katanya di Pekanbaru, Senin (25/2/2019).
Raimon selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Pantauan awak media, sebelum ditahan, Raimon yang diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke JPU sekitar pukul 16:30 WIB langsung mengurus administrasi. Tak butuh waktu lama, dia yang didampingi pengacaranya langsung dijebloskan ke balik jeruji.
“Tersangka ditahan selama 20 hari di rutan sebagai titipan jaksa, terhitung hari ini,” kata Yuriza.
Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan terhadap tersangka agar dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Sebanyak 11 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru akan diturunkan untuk mengadili tersangka.
“Paling lambat, dalam dua minggu setelah ini (tahap II), dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Nantinya, terdakwa akan dituntut oleh dua jaksa dari Kejati dan sembilan jaksa dari Kejari,” tutur Yuriza.
Dalam perkara ini, dia mengatakan, JPU menerima barang bukti dari penyidik Polda Riau berupa uang Rp23 juta yang diduga hasil pemerasan dan satu unit handphone.