Proses Pindah Lokasi Memilih Diperpanjang hingga 17 Maret
PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan proses mengurus pindah lokasi memilih melalui formulir A5 diperpanjang hingga 17 Maret.
“Awalnya, pelayanan mengurus pindah memilih dengan formulir A5 dibatasi hingga 17 Februari, namun KPU RI memutuskan diperpanjang hingga 17 Maret,” kata anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko, di Purwokerto, Minggu (17/2/2019).
Ini langkah maksimal untuk mendata jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berkaitan dengan kebutuhan logistik surat suara.
Ia mengatakan, KPU RI memutuskan memperpanjang periode hingga 17 Maret 2019 sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan, bahwa pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara.
Karena itu, kata dia, masyarakat yang ingin mengurus formulir A5 segera datang ke kantor KPU Banyumas.
Ia juga menambahkan, KPU Banyumas terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Kami maksimalkan sosialisasi dan jemput bola pelayanan DPTb ke kantong-kantong pindah pemilih, seperti ponpes, kampus, lapas/rutan, hotel dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, dia mengatakan warga dengan KTP asal wilayah lain namun berdomisili di Banyumas bisa tetap mencoblos di TPS yang ada di wilayah setempat.
“Misalnya warga yang tinggal di Banyumas, namun KTP nya adalah KTP di Kalimantan, maka bisa mencoblos di Banyumas dengan mengurus formulir A5,” kata Hanan.
Sebaliknya, warga yang memiliki KTP Banyumas, namun ingin mencoblos di wilayah lain juga dapat melakukan langkah yang sama, yakni mengurus formulir A5. (Ant)