Program Tera Ulang di Ternate Terkendala Anggaran

Ilustrasi -Dok: CDN

TERNATE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, menyatakan Program Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tidak jalan, akibat kekurangan anggaran.

“Tera ulang akan dilakukan kembali sesuai mekanisme yang dijalankan, namun hal ini masih ada keterbatasan dengan anggaran yang dibutuhkan, sehingga kegiatan ini masih dilakukan secara khusus, misalnya di pasar dan kios-kios kecil,” kata Kepala Bidang Ahli Penera Ulang Meterologi Dinas Perdagangan Kota Ternate, Ibrahim Abdurahman di Ternate, Maluku Utara, Sabtu (16/2/2019).

Dia mengatakan, tera ulang telah dilaksanakan dari sekarang, tinggal ada permintaan baru dilayani, karena tera ulang ini dilaksanakan sesuai dari anggaran, mau itu bersumber dari APBD dan APBN, karena kegiatan sidang tera atau tera ulang alat bisa dilakukan di kantor, tera di tempat, dan sidang tera.

Hal ini dilakukan agar pedagang bisa mendapatkan cap tera yang sah dan jika ada timbangan yang bermasalah dapat dilaksanakan pada kegiatan yang dilakukan di kantor.

“Membawa timbangan yang dimiliki dan akan dilakukan pengecekan, bila alat UTTP tersebut sudah rusak, maka pelaksana tera akan melakukan perbaikan dan diberikan stempel cap tanda tera pada timbangan pedagang tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika sistem pengawasan sudah berjalan dan mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal, maka akan diterapkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang.

Kemudian, dalam Pasal 25 yang mengatur tentang larangan pidana bagi para pelanggar undang-undang tersebut dan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi Legal, barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Lihat juga...