PPTP3A Ungkap Temuan Tindak Perdagangan Orang di Pamekasan

Ilustrasi - Foto Dok. CDN

PAMEKASAN — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Jawa Timur masih menemukan adanya praktik tindak perdagangan orang di wilayah itu dengan korban kaum perempuan dan anak di bawah umur.

“Ini berdasarkan hasil temuan di lapangan dan pendampingan yang kami lakukan kepada korban kasus kekerasan perempuan dan anak selama ini,” kata Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, di Pamekasan, Senin (25/2/2019).

Dosen Hukum Islam di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini menjelaskan, warga yang menjadi korban tindak pidana kasus perdagangan orang itu masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.

Namun, Umi tidak menjelaskan, secara detail identitas korban dengan dalih kemanusiaan. Warga Pamekasan yang masih berusia 14 tahun dan menjadi korban tindak perdagangan orang tersebut, awalnya merupakan korban bujuk rayu pacarnya.

Ia kemudian rela menyerahkan keperawanannya kepada sang pacar, dengan melakukan tindakan terlarang.

Namun, dalam perkembangannya, si perempuan itu hamil dan sang pacar tidak bertanggung jawab. Bahkan pacarnya menjual si perempuan di bawah umur kepada orang lain dan teman-teman pelaku.

Menurut catatan PPTP3A, kasus perdagangan orang yang menimpa perempuan berusia 14 tahun tersebut, merupakan satu dari 38 kasus kekerasan seksual pada anak yang ditangani PPTP3A Pamekasan selama kurun waktu 2017 hingga hingga Februari 2019.

Pada 2017, sebanyak 22 kasus, lalu pada 2018 sebanyak 15 kasus dan mulai Januari hingga minggu ketiga Februari 2019, tercatat satu kasus kekerasan seksual pada anak.

Umi yang juga mantan aktivis Korp HMI-Wati (Kohati) Jember, Jawa Timur ini menuturkan, secara kualitas, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Pamekasan memang cenderung menurun. Akan tetapi, secara kualitas justru meningkat.

“Sebab jika dulu kekerasan seksual pada anak di bawah umur hanya oleh pasarnya berduaan saja, kini juga melibatkan orang lain dan diperdagangkan kepada teman-temannya,” kata Umi.

Umi mengatakan, menghapus secara langsung praktik kekerasan seksual pada anak ini memang sulit dilakukan, akan tetapi, jika dilakukan secara masif dengan melibatkan semua unsur terkait, ia yakin bisa ditekan.

Sinergi pengawasan antara pihak sekolah dengan orang dan masyarakat penting dilakukan, mengingat kasus kekerasan seksual pada anak kini bukan tanggung jawab keluarga dan lembaga pendidikan saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab sosial.

“Jika di sekolah tentu menjadi tanggung jawab sekolah, jika di rumah orang, dan di luar itu, adalah tanggung jawab kita semua,” kata Umi, menjelaskan. (Ant)

Lihat juga...