Polisi Dalami Dugaan Prostitusi Online via Line

Editor: Koko Triarko

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta (kemeja putih) sata konferensi pers di halaman Pilres Metro Jakarta Barat, dua hari lalu. -Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat terus mendalami kasus dugaan prositusi online dengan modus live show menggunakan aplikasi Line.

Kanit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, para model atau talent yang masih pelajar telah berkecimpung di dunia prositusi sejak 2017. Sedangkan pengakuan para tersangka, grup tersebut baru dibuat sejak 2018 awal lalu, sehingga polisi mengidentifikasi adanya grup lain yang menjajakan praktik serupa.

“Informasi awal, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada para model, mereka mengaku telah menjadi model live show sex di grup Line seperti itu sejak 2017,” ucap Erick, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta Barat, Kamis (7/2/2019).

Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai para model yang diperiksa. Dari pengakuan para model, dengan ikut bergabung di banyak grup, maka penghasilannya pun akan lebih bertambah banyak. Sehingga mereka tak hanya tampil dalam satu grup.

“Jadi, semakin sering model tampil di banyak grup, maka otomatis penghasilannya pun akan bertambah banyak. Karena setiap tampil selalu mendapat bayaran,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, polisi akan mengidentifikasi kemungkinan adanya grup lain yang menawarkan praktik serupa.

Menurutnya, pembuatannya cukup mudah. Namun dirinya belum dapat membeberkan secara detil talent-talent yang dilakukan pemeriksaan.

Kasus prostitusi online ini terungkap setelah polisi menangkap lima lelaki dewasa yang mengelola grup itu via aplikasi Line. Kelimanya ditangkap, lantaran grup Line yang dikelolanya mempertunjukkan adegan porno secara langsung atau live show.

Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ, di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.

Kelima tersangka berperan sebagai admin grup penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line sejak Januari 2018. Mereka memilih menggunakan aplikasi Line, agar tidak termonitor aparat kepolisian.

“Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan masyarakat. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor aparat kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu.

Berdasarkan keterangan tersangka, masing-masing grup memiliki fasilitas yang berbeda. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga yang menyediakan fasilitas live streaming hubungan seksual.

Mereka merekrut anggota ke dalam grup melalui layanan iklan Line. Anggota yang tergabung dalam grup harus membayar Rp100.000-Rp 200.000 setiap bulan, untuk menikmati fasilitas yang disediakan grup tersebut.

Edi mengungkapkan, jasa prostitusi online via Line itu juga melibatkan anak-anak berusia di bawah 17 tahun, salah satunya pelajar perempuan sebuah SMA di Jakarta. Pelajar tersebut merupakan anggota grup Line yang dikendalikan RM.

RM mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan pertunjukan berhubungan seksual secara langsung. Pelajar perempuan itu berperan sebagai talent fasilitas berhubungan seksual itu.

Kemudian polisi memanggil pelajar perempuan tersebut untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan pelajar tersebut, dia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.

Para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup yang diberi nama ‘Show Time’.

Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak yang dijadikan model porno. Untuk bisa menyewa jasa ‘esek-esek’ itu, anggota grup Show Time akan diarahkan untuk menghubungi admin grup. Tarif yang dipatok untuk pertunjukkan juga beragam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Lihat juga...