Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Gowa

Ilustrasi-Foto: Dokumentasi CDN.

GOWA — Polres Gowa, Sulawesi Selatan membongkar kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban perempuan dan anak di bawah umur.

“Awalnya ada laporan dari warga, orang tua korban anaknya sudah seminggu setelah pergi bekerja tidak pulang-pulang, sehingga orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama, di Gowa, Senin (11/2/2019).

Ia mengatakan tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, ketiganya berinisial ABA (34), MS (23) dan NR (17). Sedangkan dua korban dugaan perdagangan manusia, yakni DN (17) dan NA (18).

Dia menjelaskan dua korban sebelumnya adalah karyawan salon yang mencoba peruntungan dengan mencari pekerjaan baru untuk memperbaiki kehidupan ekonominya.

Dua korban ini mencari lowongan pekerjaan melalui media sosial hingga akhirnya korban menemukan lowongan dengan iming-iming gaji Rp500 ribu per pekannya atau lebih baik dari gaji sebelumnya sebagai salon karyawan dengan gaji Rp850 per bulan.

Kedua korban tertarik menjadi karyawan kafe yang ditawarkan dalam iklan lowongan kerja pada media sosial tersebut hingga akhirnya keduanya berbicara teknis pekerjaan dengan tersangka NR.

“Dari masing-masing tersangka ini punya peran, NR berperan mencari karyawan, ABA berperan sebagai pemilik kafe, dan MS juga berperan dalam membantu aksinya tersebut. Perekrutannya melalui media sosial,” katanya pula.

Herly menyatakan setelah kedua korban sepakat dan menerima janji pekerjaan dari NR ini kemudian mulai meninggalkan rumahnya sejak 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban ditawari bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Kabupaten Pangkep.

Lihat juga...