Pemkab Purbalingga Alokasikan Rp333 Miliar untuk Pembangunan Desa

Editor: Satmoko Budi Santoso

Secara umum maksud dan tujuan dana desa adalah menciptakan lapangan kerja, pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai, memupuk rasa kebersamaan gotong royong dan partisipasi masyarakat desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa.

Perubahan lainnya adalah proses penyaluran dana desa yang sekarang dibagi dalam tiga tahap, yaitu 20 persen, 40 persen dan 40 persen.

Sementara itu, untuk ADD Purbalingga tahun 2019 ini sebesar Rp 96.584.816.000. Alokasi ADD adalah untuk Penghasilan Tetap (Siltap) Rp 60.799.372.000 atau 62,94 persen serta untuk bidang lainnya adalah Rp 35.785.444.000 atau 37,6 persen.

Besaran siltap yang diterima kades dan perangkat desa, saat ini belum ada perubahan. Nilainya masih sama, yaitu untuk kades Rp 3.125.000; sekdes 2.187.500 dan perangkat desa 1.562.500.

ʺSampai saat ini aturan tentang penghasilan perangkat desa yang disamakan dengan PNS golongan 2A belum turun, sehingga pemkab belum bisa mengalokasikan dana tambahan untuk siltap,ʺ pungkasnya.

 

Lihat juga...