Pemkab Belum Putuskan Pilkades Serentak di Tulungagung

Pencoblosan, ilustrasi -Dok: CDN

“Cuti diperbolehkan, namun waktu antara pemilihan dan pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari. Bagi kades yang purna tugasnya Oktober-Desember 2019, harus mengundurkan diri, jika mengikuti kontestasi pilkades, atau ikut pada putaran pertama pilkades serentak periode berikutnya di antara 2020-2026. Ini merupakan hasil dari konsultasi dengan Kemendagri baru-baru ini begitu,” katanya.

Imam Kambali menegaskan, pelaksanaan pilkades serentak tidak boleh sampai mengurangi masa jabatan kades. Sebab, pihaknya juga tidak bisa mengintervensi kades terkait pelaksanaan pilkades serentak itu.

“Mohon silahkan dicermati hasil konsultasi dengan Kemendagri itu,” katanya. (Ant)

Lihat juga...