Lindungi Konsumen, Purbalingga Miliki Layanan Tera Ulang Mandiri

Editor: Mahadeva

PURBALINGGA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga meluncurkan program tera atau tera ulang mandiri. Program tersebut memiliki tujuan untuk melindungi konsumen. Dengan adanya tera atau tera ulang mandiri, maka untuk kegiatan tera ulang alat ukur yang sebelumnya harus dilakukan di Yogyakarta, sekarang bisa dilakukan sendiri di Purbalingga.

Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan, peresmian layanan tera atau tera ulang mandiri, merupakan bentuk komitmen Pemkab Purbalingga untuk melindungi hak-hak konsumen. Keberadaan layanan tersebut, sekaligus menjawab keluhan pengusaha di Purbalingga, khususnya pengusaha SPBU dan LPG, yang selama ini kesulitan jika akan melakukan tera ulang. Mereka harus keluar kota untuk melakukan tera, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

ʺDengan adanya tera atau tera ulang mandiri ini, maka masyarakat atau konsumen tidak perlu khawatir lagi, alat ukur semua sesuai dengan ketentuan. Dan saya, juga mempunyai keyakinan, kalau para pengusaha di Purbalingga juga senantiasa ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Masyarakat mendapatkan hak sesuai dengan yang dibayarkan dan pengusaha juga mendapatkan kemudahan untuk tera ulang,ʺ kata Bupati yang akrab disapa Tiwi tersebut, Senin (25/2/2019).

Lebih lanjut Tiwi menjelaskan, berdasarkan keluhan pengusaha SPBU dan LPG, untuk tera ulang membuthkan waktu dua hingga tiga bulan. Mereka harus keluar kota minimal dua kali untuk mengurusnya. Sejak 2016, Pemkab Purbalingga mulai mengupayakan menjawab keluhan pengusaha sesuai amanat Undang-undang No.23/2014, tentang kewenangan tera ulang, pengawasan alat ukur, dan juga alat timbang.

“Semula menjadi keweangan Pemerintah Provinsi Jateng, sekarang menjadi kewengan Kabupaten dan Kota. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tera/tera ulang mandiri dan juga restribusinya,” terang Tiwi.

Saat ini, dari 35 kabupaten dan kota di Jawa tengah, baru ada lima kabupaten yang ditunjuk memiliki pelayanan tera atau tera ulang mandiri, yaitu Kabupaten Purbalingga, Cilacap, Sukoharjo, Pekalongan dan Kabupaten Kudus.

Peluncuran tera ulang dilaksanakan di SPBU 44.533.05 Gembong Bojongsari. Pada kesempatan tersebut Plt Bupati menyerahkan Cap Tanda Tera (CTT) kepada pegawai penera, Budi Setianto, Lindawati dan Mustofa.

Lihat juga...