Lima Tahun Overload, TPA Burangkeng tak Kunjung Dibenahi

Editor: Koko Triarko

BEKASI—Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Akhir, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Mulana, mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, sudah overload sejak 2014. Hal tersebut dinyatakan sesuai pernyataan langsung dari Kementerian PUPR.

Namun meski lima tahun TPA Burangkeng dinyatakan overload, tidak ada tanda-tanda perbaikan, baik melalui sistem pengolahan sampah melalui teknik mesin atau pun perluasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Bahkan, warga sekitar TPA telah beberapa kali mendesak menutup TPA Burangkeng.

“Dalam sehari, sampah masuk ke TPA Burangkeng mencapai 650 ton. Sampah tersebut dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi. TPA di Kabupaten Bekasi, hanya ada di Desa Burangkeng,” kata Maulana, Rabu (27/2/2019).

Maulana, Kepala UPTD PSA LH Kabupateb  Bekasi -Foto: M Amin

Sementara, lanjutnya, luas area TPA Burangkeng, total keseluruhan mencapai 11,6 hektare. Menurutnya, TPA Burangkeng sudah sering dilakukan kajian, bahkan sebelumnya sudah mendapat kepastian akan mendapatkan bantuan teknologi pengolahan sampah dari Kementerian SDM, berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tetapi, bantuan tersebut batal karena ada Kepres Nomor 35 tahun 2018.

“Alhamdulillah, bantuan PLTSa tersebut batal, padahal Kementerian SDM sudah memastikan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi bersama Kabupaten Bangli di Provinsi Bali akan mendapatkan bantuan PLTSa. Gagal mendapat bantuan karena ada Kepres No.35 tahun 2018, Kabupaten Bekasi gagal bersama 12 daerah lainnya di Indonesia,” paparnya pasrah.

Ada pun upaya dalam menyisati kelebihan daya tampung di TPA Burangkeng, Maulana mengaku hanya mengoptimalkan alat berat seperti eskavator, untuk mengurai sampah dengan cara didorong ke tempat yang lebih rendah. Sehingga, posisi sampah akan merata dan bisa ditimpa sampah yang baru masuk.

“TPA Burangkeng sekarang memiliki lima eskavator untuk mengurai dan mendorong sampah, agar bisa membuang sampah baru,” tukasnya.

Terkait pengajuan perluasan lahan, Maulana mengaku sudah dari tahun ke tahun diajukan, bahkan lahan untuk perluasan seluas lima hektare sudah tersedia, hanya tinggal dilakukan pembayaran. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal soal perluasan lahan adalah salah satu hal mendesak.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengakui jika warga sekitar Desa Burangkeng, kerap melakukan aksi demo, bahkan pernah sampai menutup akses jalan menuju TPA Burangkeng. Aksi warga, menurutnya terkait tuntutan adanya perbaikan jalan, jembatan dan lainnya.

“Warga di sekitar TPA Burangkeng tidak seperti di Bantargebang, mendapatkan dana konpensasi atau istilahnya uang bau. Di TPA Burangkeng tidak ada istilah konpensasi uang bau,”pungkasnya.

Lihat juga...