BEKASI—Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Akhir, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Mulana, mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, sudah overload sejak 2014. Hal tersebut dinyatakan sesuai pernyataan langsung dari Kementerian PUPR.
Namun meski lima tahun TPA Burangkeng dinyatakan overload, tidak ada tanda-tanda perbaikan, baik melalui sistem pengolahan sampah melalui teknik mesin atau pun perluasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Bahkan, warga sekitar TPA telah beberapa kali mendesak menutup TPA Burangkeng.
“Dalam sehari, sampah masuk ke TPA Burangkeng mencapai 650 ton. Sampah tersebut dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi. TPA di Kabupaten Bekasi, hanya ada di Desa Burangkeng,” kata Maulana, Rabu (27/2/2019).

Sementara, lanjutnya, luas area TPA Burangkeng, total keseluruhan mencapai 11,6 hektare. Menurutnya, TPA Burangkeng sudah sering dilakukan kajian, bahkan sebelumnya sudah mendapat kepastian akan mendapatkan bantuan teknologi pengolahan sampah dari Kementerian SDM, berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tetapi, bantuan tersebut batal karena ada Kepres Nomor 35 tahun 2018.
“Alhamdulillah, bantuan PLTSa tersebut batal, padahal Kementerian SDM sudah memastikan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi bersama Kabupaten Bangli di Provinsi Bali akan mendapatkan bantuan PLTSa. Gagal mendapat bantuan karena ada Kepres No.35 tahun 2018, Kabupaten Bekasi gagal bersama 12 daerah lainnya di Indonesia,” paparnya pasrah.