Kota Malang Targetkan 25 Cagar Budaya Baru

Editor: Koko Triarko

Sekretaris tim ahli cagar budaya, Agung Harjaya Buana -Foto: Agus Nurchaliq

MALANG – Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), sekaligus sekretaris tim ahli cagar budaya, Agung Harjaya Buana, menyebutkan, selama kurun waktu 2018, pihaknya telah berhasil menetapkan 32 bangunan cagar budaya, termasuk struktur yang ada di kota Malang. 

“Sedangkan pada 2019 ini, ibu kepala dinas punya target 25. Namun teman-teman sepertinya inginnya lebih dari itu, dengan  harapan nantinya yang kita tetapkan sebagai cagar budaya untuk tahun ini bisa lebih bervariasi,” sebutnya, saat menghadiri acara sarasehan ‘Pra Musyawarah Masyarakat Seniman Malang 2019’ di Universitas Negeri Malang, Minggu (24/2/2019).

Jika tahun kemarin tidak ada benda, katanya, sedangkan tahun ini ada benda dan struktur. Untuk bendanya nanti kebanyakan dari koleksi-koleksi yang menjadi masterpiece Museum Mpu Purwa.

Menurut Agung, untuk proses penetapan cagar budaya, tidak serta-merta langsung ditetapkan begitu saja. Tapi, harus ada pendataan dan kajian. Kemudian di dalam kajian tersebut, juga akan dilakukan sidang-sidang oleh tim ahli cagar budaya yang akan menentukan nilai penting, dan arti penting dari suatu objek yang akan ditetapkan.

“Kalau arti penting dan nilai penting sudah kita dapatkan, maka kita akan lakukan segera penetapan, dengan cara mengajukan kepada wali kota sebagai kepala daerah untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” terangnya.

Sementara itu, diakui Agung, terkait transkrip maupun naskah-naskah kuno, sebagian besar masih banyak disimpan oleh masyarakat, karena memang berdasarkan Undang-undang (UU) 11 tahun 2010, hal tersebut diperbolehkan.

“Sekarang tinggal bagaimana mengedukasi masyarakat dan memberikan kesadaran kepada masyarakat, bahwa mereka mengoleksi itu menurut undang-undang 11 tahun 2010 memang diperbolehkan. Dipindahtangankan juga boleh. Tapi, yang tidak boleh itu dibawa ke luar negeri,” ujarnya.

Untuk itu, Agung mengimbau, agar para pemilik benda cagar budaya yang ada di Malang, termasuk transkrip maupun benda-benda lainnya, agar segera melaporkan kepada Disbudpar untuk selanjutnya dicatat dan dimasukkan ke dalam register nasional.

“Jadi kalau ada transkrip seperti itu, didaftarkan dulu, kemudian nanti kita kaji dan ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan, maka perlu dilestarikan, salah satu caranya dengan digitalisasi dari transkrip tersebut,” ucapnya.

Agung kembali menegaskan, berdasarkan UU 11 tahun 2010, kepemilikan atas benda-benda cagar budaya itu sangat dihormati. Sehingga pihaknya tidak bisa serta-merta mengambil-alih, kecuali bila pemilik benda cagar budaya sudah merasa tidak mampu untuk memelihara, kemudian diserahkan kepada negara. Baru negara wajib untuk memelihara.

“Tapi sepanjang mereka masih memiliki kemampuan untuk melakukan penyimpanan, perawatan dan segala macamnya, undang-undang memperbolehkan masyarakat untuk menyimpannya,” pungkasnya.

Lihat juga...