Hingga Oktober 2019, Riau Siaga Darurat Karhutla

Ilustrasi kebakaran hutan [Ant]

PEKANBARU – Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Status tersebut berlaku di Provinsi Riau selama delapan bulan, mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019.

Keputusan itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk menjaga agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, khususnya Pemilu Presiden (Pilpres), tidak terganggu oleh asap Karhutla. “Ini memang perlu kita perbuat, agar lebih optimal, cepat mencegah daripada kesulitan memadamkan kebakaran,” kataThamrin Hasyim, Selasa (19/2/2019).

Keputusan pemberlakukan status tersebut, disampaikan Gubernur Riau, pada rapat yang dihadiri instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Restorasi Gambut, Manggala Agni, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Penetapan status siaga darurat mempertimbangkan masukan dari BMKG, bahwa Riau akan mengalami kemarau sekira lima hgingga enam bulan. Dan kini, Karhutla sudah terjadi di daerah pesisir, dengan luas kebakaran mencapai 841 hektare (ha). Penetapan status tersebut, dinilainya akan meringankan upaya pencegahan dari pemerintah daerah.

Dengan status tersebut, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Secara simultan kita bersatu, (pemerintah pusat juga campur tangan). Kalau sendiri kita kewalahan,” tegasnya.

Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger, mengatakan, penetapan status siaga darurat Karhutla selama delapan bulan juga mempertimbangkan kondisi tahun politik di tahun ini. Biasanya, status siaga darurat diberlakukan selama tiga bulan, dan diperpanjang apabila dibutuhkan. Dengan status tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau akan lebih fokus bekerja, yaitu selama delapan bulan.

Lihat juga...