Hari Peduli Sampah, Wujudkan Kesamaan Langkah Pengelolaan Sampah
Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Bupati Brebes, Idza Priyanti, menyampaikan sebagai salah satu kabupaten di Jawa Tengah dengan jumlah penduduk dan luas wilayah terbesar, sampah di daerah itu per hari bila dihitung dari jumlah penduduk adalah kurang lebih 4.750 meter kubik dengan 60 persen di antaranya sampah organik dan 15 persen sampah plastik.
Sejatinya, Kabupaten Brebes telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sebagai acuan seluruh pemangku kepentingan di daerah itu dalam mengelola sampahnya.
Selain itu, menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga pada 2018-2025. Kenyataan itu menunjukkan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah di Kabupaten Brebes masih belum optimal. (Ant)