Difabel Keluhkan Ukuran dan Jumlah Surat Suara
Editor: Mahadeva
Khusus untuk tuna netra, KPU menyediakan alat bantu berupa template. Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), minimal disediakan dua tempale, yaitu untuk memilih calon presiden dan calon anggota DPD. Sedangkan untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota, pemilih tuna netra akan mendapat pendampingan. Pendamping tersebut bisa dari anggota keluarga, atau bisa juga dari pendamping yang disediakan panitia di TPS.
Syarat pendamping hanya mengisi formulir C3 di lokasi, dan berjanji untuk tidak mengarahkan pilihan serta menjaga kerahasiaan pilihan dari pihak yang didampingi. Jika terjadi kesalahan pencoblosan, pihak panitia menyediakan surat suara pengganti, maksimal satu kali.