BKD Trenggalek Ajukan Anggaran Gaji P3K Rp5 Miliar

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

TRENGGALEK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengajukan biaya gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rp5 miliar. Anggaran tersebut masuk di APBD 2019.

“Rancangan gaji P3K dibebankan ke daerah. Jadi kami ajukan usulannya sesuai kuota P3K, sebanyak 208 honorer yang ada di lingkup Pemkab Trenggalek saat ini, ” kata Kepala BKD Trenggalek, Pariyo, Jumat (22/2/2019).

Saat ini, Pariyo menyebut, pihaknya masih melakukan pembahasan secara terus menerus mengenai kebijakan tersebut, bersama Badan Keuangan Daerah. Namun hasilnya, hingga saat ini, belum dapat dipastikan berapa anggaran yang nantinya dikucurkan. “Yang jelas, kendati jumlah nominal yang dibutuhkan untuk menggaji P3K tersebut belum pasti, namun pemkab telah menyiapkannya,” kata Pariyo.

Selain merumuskan anggaran untuk penggajian, saat ini BKD mencoba berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait teknis rekrutmen P3K. Sejauh ini, belum diketahui secara pasti mekanisme perekrutan pegawai, yang berdasarkan ketentuan gajinya setara dengan PNS tersebut.

Sedangkan mengenai kuota, yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Trenggalek mendapatkan kuota 179 orang untuk tenaga honorer eks-kategori dua (K-2).

Namun dalam kenyataanya, 33 pegarai tidak bisa mendaftar dengan berbagai alasan, lima orang meninggal, 12 orang sudah tidak aktif, 15 orang pendidikannya tidak memenuhi kualifikasi karena baru diploma dua (D-II), dan satu orang Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah. “Dengan dikurangi 33 orang yang tidak bisa mendaftar, jadi total P3K yang bisa mendaftar disini sebanyak 208 orang,” jelas Pariyo.

Lihat juga...