Bawaslu Ingatkan KPU Batam Agar Transparan
TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan daftar pemilih tambahan dan pemilih yang keluar dari wilayah itu masih menyisakan permasalahan.
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan, permasalahan terjadi lantaran data pemilih hasil rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Batam tidak dipergunakan saat rapat pleno penetapan jumlah pemilih tambahan dan pemilih yang keluar dari Kepri.
Hasil rapat pleno KPU Batam ditolak sejumlah PPK di Batam. Permasalahan itu, kata dia, berhubungan dengan jumlah pemilih di kawasan industri di Muka Kuning, Batam. Di kawasan itu, perubahan jumlah pemilih perlu diawasi karena para pekerja ada yang sudah tidak bekerja di perusahaan-perusahaan di Muka Kuning.
“Ini menjadi persoalan serius, jika tidak ditangani secara maksimal,” ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
Selain itu, kata dia, data pemilih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Batam juga harus akurat, sehingga diketahui kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilih yang merupakan warga binaan di Lapas maupun Rutan di Batam yang jumlahnya cukup banyak, tidak mungkin menggunakan hak suara di TPS yang berada di luar Lapas dan Rutan.
“Harus ada TPS di Rutan dan Lapas. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Indrawan mengatakan, permasalahan daftar pemilih terkuak saat rapat pleno beberapa hari yang lalu. Dalam rapat tersebut, jumlah daftar pemilih tambahan bisa berubah-ubah dalam sehari. Kondisi ini diduga disebabkan sistem yang terbangun tidak dilaksanakan secara maksimal dan tidak transparan.
Semestinya, sumber data utama yang digunakan KPU Batam, yakni data dari PPK. KPU Batam cukup merekapitulasi data pemilih tersebut.