“Jika sudah diusulkan, akan ada verifikasi terkait status lahan. Karena salah satu syaratnya adalah status lahan harus jelas, jika tidak punya sertifikat, maka ada alas hak atau surat keterangan dari wali nagari,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat yang mengusulkan untuk peremajaan itu, harus berkelompok, meski begitu pemilik lahan boleh perorangan. Namun, pencairan tetap melalui kelompok. Di Sumatra Barat, saat ini ada sekitar 3.000 kelompok tani sawit.