PESISIR SELATAN – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, akan melakukan peremajaan sawit seluas 530 haktare, yang merupakan lahan milik petani setempat.
Dana untuk replanting (peremajaan sawit) ini segera dikucurkan oleh Badan Pengelola Dana Peremajaan Perkebunan Rakyat (BPDPPKS) pada tahun ini. Luas lahan 530 haktare tersebar d isejumlah kecamatan di Pesisir Selatan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pesisir Selatan, Nuzirwan, mengatakan, BPDPPKS berjanji untuk menyalurkan bantuan berupa dana tunai kepada para petani yang ingin melakukan peremajaan. Para petani yang ingin mengajukan permohonan bantuan penanaman ulang, harus memenuhi sedikitnya lima persyaratan yang diberikan oleh BPDPPKS.
Ia menjelaskan, bantuan dana tersebut diutamakan diberikan kepada para petani kecil yang memiliki luas lahan per orang 4 hektare, dan satu kelompok harus memiliki 100 hektare.
Dalam hal ini, petani juga harus megajukannya terlebih dahulu ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, yang nantinya berperan sebagai jembatan antara petani dengan BPDPPKS.
“Pertama harus ada pengajuan dari dinas ke BPDPPKS langsung. Dalam pengajuan itu, ada 5 hal yang harus dipenuhi, pertama petani yang luas lahan kurang dari 4 hektare,” katanya, Selasa (12/2/2019).
Nuzirwan menyebutkan, untuk distribusi pemberian dana penanaman ulang ini, dilakukan secara berkelompok dan juga dibatasi hanya untuk lahan perkebunan sawit seluas 100 hektare.