125 Pilkades di Kabupaten Purbalingga, Bermasalah
Editor: Koko Triarko
PURBALINGGA – Dari 184 pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar di Kabupaten Purbalingga secara serentak pada 16 Desember 2018, sebanyak 125 pilkades diduga bermasalah. Permasalahan yang berujung sengketa tersebut, muncul akibat perbedaan persepsi antarpanitia pelaksana, dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah, serta penyikapan terhadap aturan lainnya.
Advokat dari Kantor Hukum Garda Manunggal, Alex Irawan, bersama dengan Slamet Rijadi, mengungkapkan, dari 125 pilkades yang bermasalah tersebut, sebanyak 40 calon kades yang mengikuti pertarungan sudah melimpahkan kuasa hukum kepadanya. Para calon kades tersebut sebagian besar mengeluhkan tentang banyaknya suara yang dinyatakan tidak sah, bahkan melebihi suara yang sah.

Salah satu calon Kades, Hartoyo, mengatakan, pemahaman panitia pelaksana dalam menerjemahkan Perbup, tidak sama. Ia mencontohkan, surat suara yang posisi terlipat dua, sehingga menimbulkan coblosan tembus ke halaman judul ada yang dinyatakan sah, namun oleh panitia desa lain dinyatakan tidak sah. Kondisi tersebut membuat calon kades merasa dirugikan.
ʺSudah ada panduan, yaitu Perbup nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk, pelaksanaan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan tata tertibnya, namun Perbup tersebut tidak disertai dengan sosialiasi, pelatihan atau diklat, sehingga panitia pelaksana di bawah tidak satu persepsi,ʺ ungkapnya, Minggu (24/2/2019).