125 Pilkades di Kabupaten Purbalingga, Bermasalah
Editor: Koko Triarko
PURBALINGGA – Dari 184 pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar di Kabupaten Purbalingga secara serentak pada 16 Desember 2018, sebanyak 125 pilkades diduga bermasalah. Permasalahan yang berujung sengketa tersebut, muncul akibat perbedaan persepsi antarpanitia pelaksana, dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah, serta penyikapan terhadap aturan lainnya.
Advokat dari Kantor Hukum Garda Manunggal, Alex Irawan, bersama dengan Slamet Rijadi, mengungkapkan, dari 125 pilkades yang bermasalah tersebut, sebanyak 40 calon kades yang mengikuti pertarungan sudah melimpahkan kuasa hukum kepadanya. Para calon kades tersebut sebagian besar mengeluhkan tentang banyaknya suara yang dinyatakan tidak sah, bahkan melebihi suara yang sah.

Salah satu calon Kades, Hartoyo, mengatakan, pemahaman panitia pelaksana dalam menerjemahkan Perbup, tidak sama. Ia mencontohkan, surat suara yang posisi terlipat dua, sehingga menimbulkan coblosan tembus ke halaman judul ada yang dinyatakan sah, namun oleh panitia desa lain dinyatakan tidak sah. Kondisi tersebut membuat calon kades merasa dirugikan.
ʺSudah ada panduan, yaitu Perbup nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk, pelaksanaan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan tata tertibnya, namun Perbup tersebut tidak disertai dengan sosialiasi, pelatihan atau diklat, sehingga panitia pelaksana di bawah tidak satu persepsi,ʺ ungkapnya, Minggu (24/2/2019).
Calon kades Tidu, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Sodikun, mengungkapkan fakta lainnya. Menjelang H-7 pelaksanaan pilkades, ia sakit mendadak sampai harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga saat akan dilakukan penetapan calon, ia menyatakan mengundurkan diri.
Sesuai aturan, lanjut Sodikun, karena di Desa Tidu hanya ada dua calon, maka jika ada yang mengundurkan diri, panitia harus menambahkan waktu pendaftaran 20 hari ke depan.
Namun yang terjadi, panitia pelaksana tetap memaksa agar proses tetap berjalan. Sehingga di Desa Tidu, saat pemilihan hanya ada satu calon melawan kotak kosong.
ʺHarapan saya, dengan saya mengundurkan diri, maka sesuai aturan panitia akan memperpanjang pendaftaran. Sambil menunggu kondisi kesehatan saya pulih, dalam waktu 20 hari masa perpanjangan tersebut, saya akan kembali mendaftar. Tetapi, ternyata panitia memaksa untuk tetap melanjutkan proses sesuai jadwal. Ini jelas menyalahi aturan, tim saya sudah protes, tetapi tidak digubris,ʺ terangnya.
Edy Sukono, calon Kades dari Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, menyatakan, di tempatnya suara tidak sah menjadi pemenang Pilkades, akibat persepsi panitia yang berbeda tentang surat suara yang coblosannya tembus horizontal.
ʺAda tiga calon kades di Desa Candiwulan, pemenang mengantongi 452 suara, calon lainnya mendapat 179 dan 158 suara. Sementara suara tidak sah mencapai 467. Surat suara yang tembus semua dinyatakan tidak sah, padahal di desa lain ada yang dinyatakan sah. Kondisi ini sangat merugikan para calon kades,ʺ tegasnya.
Atas banyaknya pengaduan dari para calon kades ini, Alex menyatakan, pihaknya akan menyampaikan somasi kepada Plt Bupati Purbalingga, pada Senin (25/2/2019). Selain itu, juga meminta agar pelantikan kades terpilih di 125 desa yang bermasalah untuk ditunda.
ʺHari Senin besok, Plt Bupati Purbalingga akan dilantik menjadi bupati definitif, setelah pelantikan itu, kita akan langsung meminta untuk audiensi, untuk mencari kesepahaman, apa dan siapa yang salah dalam proses pelaksanaan pilkades di 125 desa tersebut. Jika tidak mendapatkan jawaban yang pasti, maka kita akan layangkan somasi dan selanjutnya akan menempuh jalur hukum,ʺ kata Alex.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkab Purbalingga, Raditya mengatakan, masalah coblos tembus sebenarnya sudah jelas aturannya. Dalam tata tertib disebutkan, coblos tembus sah, namun dalam Perbup dinyatakan tidak sah. Sehingga panitia mengambil jalan akhir menentukan tidak sah.
ʺUntuk Pilkades di Desa Candiwulan, misalnya, semua sudah sesuai prosedur. Hasil perhitungan suara sampai dengan berita acara sudah ditandatangani panwas dan saksi. Di tata tertib disebutkan coblos tembus itu sah. Tapi, di Perbup dinyatakan tidak sah. Panitia sudah menyatakan sesuai ketentuan, sesuai Perbup,ʺ terangnya.
Raditya menyarankan, jika ada pihak-pihak yang masih kurang puas dengan hasil pilkades, supaya menempuh jalur hukum saja.