113 Nelayan di Pessel Dapat Bantuan Alat Tangkap
Editor: Koko Triarko
Kendati demikian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adanya batas-batas perairan yang bisa dijelajahi dan jika melanggar penindakan segera dilakukan, selain itu penggunaannya dihentikan ketika adanya penggantian alat tangkap oleh pemerintah.
Dikatakan, hal tersebut telah disepakati antara Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Dinas Kelautan Sumatera Barat, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang, dan nelayan daerah itu pada akhir Januari 2018.