Wapres Minta BPJS-K Terapkan Desentralisasi Pembayaran
Defisit anggaran BPJS Kesehatan, antara lain menyebabkan penumpukan utang fasilitas kesehatan ke perusahaan penyedia obat-obatan.
Dari total utang pembayaran obat Rp3,6 triliun untuk pelayanan peserta program jaminan kesehatan, baru Rp300 miliar yang dibayarkan fasilitas kesehatan kepada perusahaan obat.
Pembayaran utang itu pun dilakukan setelah BPJS Kesehatan mendapat suntikan dana dari Pemerintah sebesar Rp10 triliun pada akhir 2018.
“Ya kalau bisa, BPJS Kesehatan segera membayar kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit bisa membayar kepada ‘supplier’ obat. Ini nilainya cukup besar, sehingga akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan industri farmasi,” kata Ketua Umum GP Farmasi Indonesia, Tirto Kusnadi. (Ant)