Walhi: Lokasi PLTU Nagan di Area Konflik
Lokasi kegiatan diusulkan dalam dokumen Amadal berbeda dengan lokasi yang disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) Amdal 2015, berdasarkan persetujuan Komisi Penilai Amdal Kabupaten Nagan Raya No.660/018/BLHK/VI/2015.
Lokasi yang tertera dalam KA Amdal telah sesuai dengan master plant PLN, telah mendapatkan izin prinsip pengembangan pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 kapasitas 2×220 MW, sesuai dengan surat Gubernur Aceh nomor 671.27/BP2T/23/2014 tertanggal 28 Agustus 2014.
Walhi Aceh meminta Ketua KPA Aceh, untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain, sebelum berbagai dokumen pendukung di susun. Baik izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga, maupun jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi amdal. (Ant)