Walhi: Lokasi PLTU Nagan di Area Konflik
MEULABOH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan, lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh masuk zona konflik.
“Lokasi kegiatan, berada pada zona konflik tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Sabtu (19/1/2019).
Walhi Aceh, selaku anggota Komisi Penilaian Amdal (KPA), menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan Gubernur Aceh, sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.
PLTU tersebut berkapasitas 2 x 200 MW. Di dalam dokumen amdal, tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan Pilar Batas Utama (PBU) pada zona kegiatan. Lokasi kegiatan berada pada garis abu-abu perbatasan ke-dua kabupaten yang akan berpotensi memunculkan konflik di masyarakat. Setidaknya ada dua desa yang bersinggungan langsung, yaitu Desa Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya dan Desa Peunaga Cut Ujong Kabupaten Aceh Barat. “Ini harus menjadi bahan pertimbangan Plt Gubernur Aceh,” jelasnya.
Selain persoalan tapal batas, Walhi Aceh juga menemukan fakta, sudah ada kegiatan fisik di lapangan sebelum izin lingkungan dikeluarkan. Lokasi kegiatan merupakan lahan gambut, sehingga dalam sidang amdal dipertanyakan hasil sondir tanah.
M Nur menyebut, mengenai kesesuaian tata ruang, dalam rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Bappeda Nagan Raya No.050/184/2018, dinyatakan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nagan Raya. “Dimana lokasi dimaksud dalam RTRW diperuntukan untuk kawasan industri menengah dan besar. Namun, dari hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan,” terangnya.
Lokasi kegiatan diusulkan dalam dokumen Amadal berbeda dengan lokasi yang disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) Amdal 2015, berdasarkan persetujuan Komisi Penilai Amdal Kabupaten Nagan Raya No.660/018/BLHK/VI/2015.
Lokasi yang tertera dalam KA Amdal telah sesuai dengan master plant PLN, telah mendapatkan izin prinsip pengembangan pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 kapasitas 2×220 MW, sesuai dengan surat Gubernur Aceh nomor 671.27/BP2T/23/2014 tertanggal 28 Agustus 2014.
Walhi Aceh meminta Ketua KPA Aceh, untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain, sebelum berbagai dokumen pendukung di susun. Baik izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga, maupun jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi amdal. (Ant)