Tiga Hektare Lahan Bekas Tambang di Babel Dihijaukan

Ilustrasi penghijauan dengan penanaman pohon /Foto: Dokumentasi CDN.

PANGKALPINANG – Dinas Kehutanan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghijaukan tiga hektare lahan bekas penambangan bijih timah ilegal. Lahan tersebut berada di samping Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

“Kita akan menanam pohon buah-buahan di bekas penambangan biji timah di samping bandara,” kata Kepala Dishut Provinsi Kepulauan Babel Marwan, Selasa (15/1/2019).

Penanaman sekira 3.000 bibit tanaman buah-buahan, seperti mangga, rambutan, dan kelengkeng, sebagai upaya merehabilitasi lingkungan. Termasuk upaya memperindah kawasan bandara. “Meski kawasan di samping bandara tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung, namun kami tetap akan menghijaukan lahan penambangan bijih timah ilegal tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, penanaman pohon juga sebagai langkah memperkuat peran dishut, dalam mencegah aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan terlarang. “Selama ini, petugas Satpol Pamong Praja yang menindak tambang-tambang ilegal di kawasan bandara itu, namun setelah penanaman ini dishut dapat menindak langsung penambang yang membandel,” tandasnya.

Dalam penindakan tambang ilegal, polisi hutan hanya membantu Satpol PP, yang lebih memiliki kewenangan untuk menertibkan aktivitas penambangan. “Kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan menertibkan dan menindak tambang ilegal itu merupakan kewenangan Satpol PP,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...