Swastanisasi Air, Anies: Roadmap Masih Disiapkan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan desakan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghentian swastanisasi air.
Menurut Anies, terkait dengan putusan MA tersebut, Pemprov DKI lewat Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum terus bekerja untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Mereka itu (anggota tim evaluasi tata kelola air) orang yang sangat memahami. Nah kita sekarang dalam proses finalisasi, saya berdiskusi dengan mereka,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Anies menyebut, saat ini tim telah menyiapkan roadmap dan langkah-langkah lanjutan guna menjalankan putusan MA itu. Namun, ia enggan membeberkan.
“Sekarang masih Januari,” ujarnya.
Akan tetapi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 tentang tim evaluasi tata kelola air minum, hanya bekerja selama enam bulan dan jatuh tempo pada 10 Februari 2019.
“Arahnya adalah kita ingin melaksanakan putusan MA. Bahkan ada putusan MA atau tidak pun, keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengakui, bahwa masalah utama di Jakarta adalah air. Karenanya, Anies menyebut, Pemprov DKI telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal itu, salah satunya dengan pipanisasi.
Soal ajakan pertemuan dengan koalisi untuk membahas eksekusi putusan MA, Anies hanya menyampaikan apresiasi atas atensi berbagai pihak terkait masalah itu.
“Kita apresiasi juga LBH, memikirkan bagus,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.