Sepanjang 2018, MK Kabulkan 15 Pengujian UU 

Ketua MK, Anwar Usman -Foto: M Hajoran Pulungan

Anwar juga menyebutkan, sepanjang 2018 MK juga menyelenggarakan sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebanyak 1.142 kali.

Dengan rincian, sidang panel dilaksanakan 348 kali, sidang pleno 384 kali, dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 410 kali. Jumlah tersebut menunjukkan bagi Hakim Konstitusi, tiada hari tanpa sidang.

“Selain itu, sebanyak 151 perkara PUU pada 2018, terdapat 46 UU yang diajukan pengujian ke MK. Dari jumlah itu, 5 UU yang paling sering diuji sepanjang 2018, yakni UU Pemilu, UU MD3, UU Ketenagakerjaan, UU Advokat, dan UU Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut Anwar, MK mencatat penanganan perkara pada 2018 rata-rata setiap perkara diselesaikan selama 69 hari kerja atau 3,5 bulan per perkara. Jangka waktu ini tercatat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2017, dari 131 perkara pengujian UU, rata-rata setiap perkara diselesaikan dalam jangka waktu 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara.

“Artinya, jangka waktu penyelesaian perkara pada 2018, lebih cepat dibandingkan pada 2017. Ini merupakan peningkatan signifikan dalam hal kecepatan MK memutus perkara PUU. Mudah-mudahan hal ini dapat ditingkatkan, seiring meningkatnya kualitas putusan MK,” sebutnya.

Lihat juga...