Sekelompok Warga Berencana Tutup Tambang Freeport

Ilustrasi penambangan di Freeport Papua - [Ant]

Pengamanan terhadap area PT Freeport tidak saja berlaku di area pertambangan dan pusat-pusat perkantoran strategis Freeport, tetapi juga dalam hal pengamanan rute, pengawalan kendaraan pengangkut logistik maupun pekerja dan keluarganya.

Kapolres Mimika mempersilahkan pengurus FPHS Tsingwarop, agar mengajukan gugatan hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara, jika merasa hak-hak mereka diabaikan oleh para pemangku kepentingan terkait pembagian saham PT Freeport.

“Kalau merasa keberatan dengan keputusan yang sudah diambil pemerintah, bisa mengajukan gugatan hukum. Undang-Undang menjamin hal itu. Tapi kalau masyarakat memaksa menutup tambang, itu berarti yang ditempuh adalah keadilan jalanan, karena berdasarkan opini atau persepsi mereka sendiri,” jelas AKBP Agung.

Sesuai informasi yang diterima di Timika, pengurus FPHS Tsingwarop berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hak-haknya tersebut di Kantor Bupati Mimika dan Kantor DPRD Mimika pada Senin (7/1).

Kapolres Mimika memastikan, aksi unjuk rasa pengurus FPHS Tsingwarop akan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

“Kalau perlu, kami jadi mediator atau fasilitator. Diminta atau pun tidak diminta, kami tetap kawal aksi mereka. Kami berharap, para pejabat yang berkepentingan dengan penyampaian aspirasi dari masyarakat ini bisa hadir untuk mendengar aspirasi warganya,” harap AKBP Agung. (Ant)

Lihat juga...