Santunan Kematian di Kudus, Sehari Bisa Cair

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjanjikan santunan kematian untuk warga miskin yang meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan sepanjang tahun 2019, bisa dicairkan dalam waktu sehari.

“Pencairan dana santunan kematian bisa diurus dalam waktu sehari sudah kami buktikan hari ini (2/1) dengan menyerahkan santunan kematian terhadap enam ahli waris di lima desa di Kabupaten Kudus,” kata Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, saat menyampaikan sambutan di rumah salah seorang ahli waris di Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kudus, Rabu (2/1/2019).

Ia menegaskan per Januari 2019 pencairan dana santunan kematian dibatasi maksimal sehari sehingga ketika meninggalnya Rabu (2/1) pagi, maka sore harinya harus sudah cair.

Hal itu, kata dia, sudah dibuktikan dengan penyerahan santunan kematian kepada salah seorang warga Desa Pedawang yang merupakan ahli waris dari almarhum Masriah yang meninggal Rabu (2/1) pagi, sedangkan sore harinya sudah diserahkan.

Ia meminta camat atau kepala desa turut membantu warganya agar pencairan bisa dilakukan dalam waktu sehari.

Santunan yang diberikan sebesar Rp1 juta untuk warga yang meninggal karena sakit, sedangkan meninggal karena kecelakaan mendapat santunan Rp2,5 juta.

Ia mempersilakan warga melaporkan keluarganya yang meninggal kepada pengurus RT/RW atau kepala desa untuk dilanjutkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus untuk pencairannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Ludful Hakim, membenarkan bahwa hari ini (2/1) terdapat enam warga yang meninggal dunia dan ahli warisnya langsung mendapatkan santunan kematian.

Lihat juga...