Puluhan Ribu Warga Cilacap Belum Rekam e-KTP

Editor: Mahadeva

CILACAP – Masih ada 24 ribu lebih warga Cilacap yang belum merekam KTP elektronik (e-KTP). Meskipun sudah gencar disosialisasikan, masih banyak warga yang belum merekam e-KTP hingga awal 2019.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap mengklaim, sudah melakukan berbagai upaya, termasuk jemput bola perekaman. Namun, jumlah penduduk yang memasuki usia 17 tahun setiap harinya terus bertambah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Sementara mobilitas penduduk juga terjadi setiap hari. ʺKita terus jemput bola untuk merekam e-KTP. Kalau saat ini ada sekitar 24 ribu lebih yang belum perekaman, atau 1,73 persen dari total jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP. Dari data Disdukcapil warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.426.193 orang dan jumlahnya terus bertambah,ʺ kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha, Kamis (31/1/2019).

Menurut Dikdik, setiap hari antrean perekaman e-KTP terjadi cukup panjang di kantornya. Ada yang membuat baru, karena perubahan status seperti perkawinan atau pindah alamat. Namun, ada juga yang mengganti karena kartu yang lama rusak. ʺSetiap hari rata-rata ada 400 sampai 500 orang yang mengurus e-KTP, terkadang kita sampai kehabisan blangko,ʺ tambahnya.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Kartiman, mengaku tidak bisa merinci jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebab, data kependudukan di Banyumas sangat dinamis. Mulai dari perpindahan penduduk, usia baru yang menginjak 17 tahun dan perubahan lain terjadi cukup cepat.

Lihat juga...