Puluhan Ribu Penduduk Kabupaten PPU Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Editor: Mahadeva

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Sebanyak 71 ribu lebih penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tercatat belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Data tersebut, merupakan catatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PPU. Jumlah 71 ribu data penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS itu, merupakan hasil verifikasi terakhir yang mengacu pada Nomor Induk kependudukan (NIK).

Hasil validasi data tersebut, berbeda jauh dengan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Dimana warga PPU yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan baik penerima bantuan iuran atau PBI APBN dan APBD sebanyak 135 ribu jiwa dengan jumlah total 174 ribu jiwa. “Data kepesertaan BPJS yang invalid masih belum diketahui secara pasti, penyebab ketidaksinkronan data BPJS dengan Disdukcapil,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PPU, Suyanto, Jumat (18/1/2019).

Berdasarkan validasi terakhir, data yang tidak sesuai mencapai 22 ribu jiwa lebih. Terdiri dari data ganda sebanyak 4 ribu jiwa lebih. Data peserta BPJS tanpa NIK sebanyak 13 ribu jiwa lebih, serta data yang tidak teridentifikasi berjumlah 9 ribu jiwa lebih.

Karena itu, Suyanto mengharapkan, BPJS Kesehatan segera melakukan validasi data berbasis NIK, karena nantinya akan berpengaruh terhadap nilai yang dibayarkan pemerintah daerah terhadap data kepesertaan warga yang masuk PBI APBD. “Data ini akan berpengaruh pada nilai yang akan dibayarkan pemerintah daerah, terhadap kepesertaan yang masuk PBI,” sebutnya.

Terkait adanya data invalid dalam data kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten PPU, atas hasil verifikasi data oleh Disdukcapil, Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan, Endang Diarty, menjelaskan, bahwa tidak tepat disebut data invalid.

Data tersebut adalah data valid dan dapat dibuktikan kebenarannya, dan terdaftar dalam masterfile BPJS Kesehatan. Data peserta tersebut juga terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan telah dibayarkan kapitasinya kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten PPU (Puskesmas, Dokter Keluarga, dan Klinik).

“Sebelumnya hal itu telah dibahas antara Dukcapil, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, bahwa pengertian invalid yang disampaikan Dukcapil adalah data yang tidak ditemukan di data kependudukan Kabupaten PPU. BPJS Kesehatan juga telah mempelajari data tersebut,” sebutnya.

Sedangkan dengan data ganda adalah data peserta JKN-KIS dengan NIK yang sama, namun terdiri dari 2 peserta yang berbeda. Atau data peserta JKN-KIS dengan NIK yang berbeda, namun merupakan peserta yang sama.

Untuk penanganan kondisi data dengan NIK kosong dan ganda tersebut, BPJS Kesehatan telah memiliki prosedur operasional penyelesaiannya, misal melakukan validasi dengan melihat beberapa variabel seperti nama, tanggal lahir (sesuai dengan NIK), alamat, nama Ibu kandung dan nama anggota keluarga. Dapat juga dilakukan inquery (mengakses) NIK pada database kependudukan.

“Untuk data yang tidak sesuai akan dilakukan penon-aktifan (penunggalan data atas data yang benar). Penyelesaian data bermasalah tersebut secara rutin dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data kepesertaan,” imbuhnya.

Adapun data tidak teridentifikasi, dari hasil penelusuran diketahui bahwa data tersebut adalah data penduduk kabupaten atau kota lain, yang terdaftar di Kabupaten PPU. Hal ini memungkinkan terjadi karena penduduk dapat mendaftar tidak hanya ditempat tinggalnya, misal pekerja yang berdomisili di Jakarta namun didaftarkan oleh pemberi kerjanya di Kabupaten PPU.

Endang menambahkan proses yang saat ini sedang dilakukan adalah cleansing, merupakan proses verifikasi status kepesertaannya pada masterfile BPJS Kesehatan. Hasil cleansing akan disampaikan kembali ke Pemerintah Kabupaten PPU untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten PPU.

“Harapannya, terhitung mulai 1 Februari 2019, seluruh penduduk Penajam Paser Utara terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan memiliki akses pelayanan kesehatan hanya dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penajam Paser Utara,” tutupnya.

Lihat juga...