POLISI-BKIPM Jambi Selamatkan 470.243 Ekor Benih Lobster
“Dalam kasus ini dua pelaku divonis bebas oleh pengadilan negeri setempat,” kata Sukarni.
Pada 5 April 2018, kepolisian dan petugas BKIPM juga mengamankan satu tersangka penyelundupan sebanyak 107.325 ekor benih lobster yang ditangkap di Jalan Fatmawati, Tanggo Rajo Kecamatan Pasar Jambi. Pelakunya sudah divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta.
Kemudian pada Agusutus dan Oktober 2018, tim kepolisian dan BKIPM juga berhasil menangkap satu pelaku. Satu pelaku lainnya kabur.
Provinsi Jambi menjadi ‘magnet’ bagi para pelaku kejahatan perikanan khususnya penyelundupan benih lobster dengan tujuan Singapura. Letak geografis daerahnya yang sangat strategis untuk melancarkan aksi.
Mengantisipasi hal tersebut, BKIPM dan kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya sedang menjalin kerja sama untuk memberantas aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan, kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni. [Ant]