POLISI-BKIPM Jambi Selamatkan 470.243 Ekor Benih Lobster
JAMBI — Aparat Kepolisian bersama petugas BKIPM Jambi selama tahun 2018 berhasil menangkap 26 tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster.
Humas BKIPM Jambi, Sukarni mengatakan, dari ke-26 tersangka penyelundupan benih lobster tersebut pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan sebanyak 470.243 ekor benih lobster. Jika dikonversikan senilai Rp68,5 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan dari aksi kejahatan tersebut.
BKIPM Jambi mencatat, dari ke-26 penyelundup benih lobster tersebut, jumlah pelaku yang paling banyak ditangkap pihak kepolisian dan petugas BKIPM terjadi pada 10 November 2018 dengan jumlah 10 tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan tim di salah satu rumah dan gudang yang ada di Jalan Siswa Bakti Paal Merah, Kota Jambi dengan barang bukti 39.800 ekor.
Kemudian pada 9 November 2018, tim juga mengamankan sembilan pelaku di gudang yang ada di Jl HOS Cokroaminoto, Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 56.046 ekor benih lobster siap dikirim melalui jalur darat dan perairan pantai timur Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Untuk kedua kasus yang hampir bersamaan diungkap petugas kepolisian dan BKIPM Jambi, kini sedang masuk dalam proses hukum,” kata Dadang Hardiawan.
Sementara itu, untuk kasus lainnya yakni pada 26 Januari lalu tim berhasil mengamankan sebanyak dua tersangka. Mereka ditangkap saat mereka menjalankan aksinya membawa mobil modifikasi isinya 74.222 ekor benih lobster dari Kota Jambi menuju Geragai Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk diselundupkan ke Singapura. Di tenggah perjalanan aksi tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian dan BKIPM.