Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini
REJANG LEBONG – Pengadilan Agama (PA) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, maraknya kasus pernikahan dini di wilayah itu akibat dipengaruhi pergaulan bebas.
“Pernikahan usia muda atau dini tersebut akibat pengaruh dari pergaulan bebas atau kecelakaan. Anak perempuannya telah hamil dulu, sehingga harus dinikahkan,” kata ketua PA Curup, Ahmad Nasoha, di Rejang Lebong, Jumat (18/1/2019).
Bahaya pergaulan bebas di kalangan anak muda ini, tambah dia, selain kurangnya pengawasan orang tua, juga pengaruh dari penggunaan alat-alat elektronik maupun internet.
“Akibatnya, banyak anak di bawah umur yang harus dinikahkan, lantaran pasangannya hamil akibat melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri,” katanya.
Berdasarkan catatan pihaknya sepanjang 2018, setidaknya ada 30-an kasus pernikahan dini yang terjadi di wilayah hukum PA Curup, yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, dengan status masih sekolah di tingkat SMP maupun SMA sederajat, serta ada juga yang tidak sekolah.
Kalangan anak di bawah umur ini diketahui manakala mereka dan keluarganya mengurus rekomendasi dari PA setempat, untuk bisa dinikahkan setelah ditolak oleh KUA, karena mereka masih berusia di bawah umur.
“Karena jika pasangan ini dinikahkan tanpa rekomendasi dari PA, maka petugas KUA bisa dikenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak atau UUPA,” tambah dia.
Sebagai pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada pasangan di bawah umur tersebut, sebutnya, hakim memberikan pertimbangan berdasarkan mashalat dan mudorotnya, karena anak perempuannya sudah hamil duluan, sehingga harus dinikahkan.
Dia mengimbau kalangan orang tua di daerah itu, agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya, kemudian memberikan pemahaman agama, sehingga mereka bisa menyaring pengaruh negatif yang masuk ke daerah itu, baik melalui pergaulan sehari-hari maupun kemajuan teknologi dan informasi. (Ant)