Pengiriman Anak Buaya Lewat Bandara Jambi Digagalkan

Ilustrasi [pixabay]

Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut ada satu buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas Avsec dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor Xray.

Setelah dibuka isinya adalah empat ekor anak buaya muara (crocodylus porosus) dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm.

Sementara itu untuk anak buaya yang akan dikirim ke Malang juga modusnya sama dan alamat yang dituju tidak jelas dan perbuatan itu telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).

Sebagai tindakan lebih lanjut pihak BKIPM Jambi, saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun BKIPM Jambi dan terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, kata Sukarni. [Ant]

Lihat juga...